Selasa, 13 Oktober 2009
Keadilan Itu
Posted on 20:38 by SLAMET WIYONO
Keadilan Itu

Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)
(www.victorsilaen.com)
AKHIRNYA keadilan itu datang juga. Ceritanya begini. Pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok Nur Mah-mudi Ismail melalui keputusannya Nomor 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 menyatakan mencabut IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Tem-pat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pangkalan Jati Gandul yang beralamat di Jalan Puri Pesanggarahan IV Kav NT-24 Kelu-rahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Sebelum-nya pihak gereja tersebut telah mendapatkan IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998. Waktu itu Depok masih termasuk bagian dalam Kabupaten Bogor, dengan Bupati Eddy Yoso Martadipura.
Pembangunan pun dimulai. Namun, karena terbatasnya dana, maka proses itu dihentikan untuk sementara. Nah, ketika dana yang terkumpul dianggap cukup untuk melanjutkan kembali pembangu-nan sarana-prasarana ibadah terse-but, proses pun dilanjutkan. Saat itulah ada sekelompok warga yang memprotesnya dan meminta agar pembangunan dihentikan. Namun, seperti kasus yang sudah-sudah, warga yang protes sebagian besar justru bukan penduduk di sekitar gereja, melainkan dari tempat lain.
Karena situasi memanas, maka Wali Kota Depok saat itu, Badrul Kamal, menghentikan proses pem-bangunan. Itu terjadi tahun 2000. Pembangunan pun tertunda, te-rus-menerus tanpa adanya penye-lesaian yang jelas. Akhirnya, Okto-ber 2007, pihak HKBP berupaya un-tuk melanjutkan proses pemba-ngunan gereja dan ruang serba-guna yang sempat terhenti itu. Mereka terlebih dulu mengirim surat kepada Wali Kota Depok yang baru, Nur Mahmudi Ismail, yang isinya menyatakan bahwa HKBP berniat melanjutkan pemba-ngunan. Surat itu dikirim pada Januari 2008. Ditunggu sampai enam bulan, ternyata tak menda-pat tanggapan, sehingga panitia pembangunan kembali mengirim surat yang kedua kalinya.baca selengkapnya,..
|
![]() |
|
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
Embed Banner Berikut kedalam blog atau web anda
KLIK GAMBAR DIBAWAH UNTUK MEMPERBESAR FLASH
![]() | ![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |


















No Response to "Keadilan Itu"
Poskan Komentar